2. Irwan Kurniadi (53411716)
3. Friska Meiliana Sulistionongsih (52411971)
4. Diaz Zafrullah (52411052)
5. Fascal Toman Rino (52411721)
6. Ramdhoni (55411833)
7. Hanafiah Nasution (53411177)
8. Hayri Pradana Hidayatullah Harahap (53411269)
9. Yudhi Prasetya (54411663)
10. Muhammad Syarif Hidayatullah (54411991)
Sub 2 : Sumber Daya Manusia dan Organisasi
Oleh : 1. Diaz Zafrullah (52411052)
( http://diazzafrullah.blogspot.com/ )
2. Fascal Toman Rino (52411721)
( http://fascaltr.blogspot.com/ )
Sumber Daya Manusia
SDM merupakan faktor
sentral dalam pengelolaan suatu organisasi. Mereka yang menjadi penggerak roda
organisasi dalam mencapai dan mewujudkan tujuan dan sasaran yang ditetapkan.
Karena itu, produktivitas Organisasi sangat ditentukan oleh produktivitas SDM
yang bersangkutan.
Untuk memberdayakan SDM bermutu agar tidak menjadi beban, melainkan jadi modal perusahaan/organisasi, diperlukan dua kriteria, yakni mereka yang mempunyai motivasi kerja tinggi dan kemampuan unggul. Kadarnya bisa berbeda-beda, tergantung skala organisasi, tantangan yang dihadapi, serta rencana strategis pengembangan SDM.
Motivasi kerja tinggi, merupakan akumulasi peran dan keterlibatan SDM di dalam organisasi tersebut. Jadi, motivasi tinggi akan terbentuk jika SDM memiliki harapan dan impian yang sama dengan manajemen. Ini bisa terjadi bila organisasi memberi kesempatan seluas-luasnya bagi SDM mengenal jati diri organisasi dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Pada titik tertentu, SDM dengan sendirinya akan memiliki kesadaran bagaimana mempertahankan Organisasi sebaik mungkin. Inilah yang menjadi motor dalam membangun motivasi kerja tinggi. Karena, baik-buruknya Organisasi menjadi tanggung jawab SDM.
Dalam implementasi sehari-hari, organisasi dapat dengan mudah menerjemahkan dengan menggalang komunikasi dan kebersamaan dari tingkat paling bawah hingga paling atas. Ibaratnya, kalau di saat krisis perusahaan menghapus uang makan atau meniadakan jatah minum kopi, umpamanya, hal itu berlaku untuk semua orang, tanpa terkecuali. Diskriminasi akan menjadi biang kerok yang memicu suasana tidak kondusif dalam membangun semangat kebersamaan dan motivasi kerja tinggi. Kesadaran bahwa semua SDM berada di atas kapal yang sama, perlu digalang. Khususnya jika menyadari, seluruh SDM adalah awak kapal, bukan penumpang yang enak-enakan dan tetap dibayar.
Adapun kemampuan unggul bisa diperoleh dengan dua hal: sistem rekrutmen yang baik serta fasilitas pelatihan — internal maupun eksternal. Setiap SDM pasti memiliki kemampuan dasar yang diperoleh dari pendidikan formal maupun informal. Kemampuan ini kemudian diasah dengan model pelatihan, tergantung kebutuhan dan kepentingan perusahaan. Dalam hal ini, perlu ditekankan peningkatan profesionalisme SDM. Artinya, SDM tidak harus melulu menguasai satu bidang keahlian saja. Sebagai profesional di perusahaan yang tumbuh dan bergerak cepat, mereka juga harus mampu dan menguasai bidang-bidang lain yang terkait. Untuk menjadi ahli administrasi, misalnya, dibutuhkan pengetahuan tentang rekayasa ulang atau seluk-beluk kegiatan lini. Dengan kata lain, peningkatan profesionalisme SDM mutlak diperlukan guna memainkan peran barunya.
Untuk memberdayakan SDM bermutu agar tidak menjadi beban, melainkan jadi modal perusahaan/organisasi, diperlukan dua kriteria, yakni mereka yang mempunyai motivasi kerja tinggi dan kemampuan unggul. Kadarnya bisa berbeda-beda, tergantung skala organisasi, tantangan yang dihadapi, serta rencana strategis pengembangan SDM.
Motivasi kerja tinggi, merupakan akumulasi peran dan keterlibatan SDM di dalam organisasi tersebut. Jadi, motivasi tinggi akan terbentuk jika SDM memiliki harapan dan impian yang sama dengan manajemen. Ini bisa terjadi bila organisasi memberi kesempatan seluas-luasnya bagi SDM mengenal jati diri organisasi dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Pada titik tertentu, SDM dengan sendirinya akan memiliki kesadaran bagaimana mempertahankan Organisasi sebaik mungkin. Inilah yang menjadi motor dalam membangun motivasi kerja tinggi. Karena, baik-buruknya Organisasi menjadi tanggung jawab SDM.
Dalam implementasi sehari-hari, organisasi dapat dengan mudah menerjemahkan dengan menggalang komunikasi dan kebersamaan dari tingkat paling bawah hingga paling atas. Ibaratnya, kalau di saat krisis perusahaan menghapus uang makan atau meniadakan jatah minum kopi, umpamanya, hal itu berlaku untuk semua orang, tanpa terkecuali. Diskriminasi akan menjadi biang kerok yang memicu suasana tidak kondusif dalam membangun semangat kebersamaan dan motivasi kerja tinggi. Kesadaran bahwa semua SDM berada di atas kapal yang sama, perlu digalang. Khususnya jika menyadari, seluruh SDM adalah awak kapal, bukan penumpang yang enak-enakan dan tetap dibayar.
Adapun kemampuan unggul bisa diperoleh dengan dua hal: sistem rekrutmen yang baik serta fasilitas pelatihan — internal maupun eksternal. Setiap SDM pasti memiliki kemampuan dasar yang diperoleh dari pendidikan formal maupun informal. Kemampuan ini kemudian diasah dengan model pelatihan, tergantung kebutuhan dan kepentingan perusahaan. Dalam hal ini, perlu ditekankan peningkatan profesionalisme SDM. Artinya, SDM tidak harus melulu menguasai satu bidang keahlian saja. Sebagai profesional di perusahaan yang tumbuh dan bergerak cepat, mereka juga harus mampu dan menguasai bidang-bidang lain yang terkait. Untuk menjadi ahli administrasi, misalnya, dibutuhkan pengetahuan tentang rekayasa ulang atau seluk-beluk kegiatan lini. Dengan kata lain, peningkatan profesionalisme SDM mutlak diperlukan guna memainkan peran barunya.
Struktur Organisasi
Kita sebagai perusahaan harus mempunyai sebuah struktur organisasi
perusahaan. Struktur organisasi merupakan suatu garis susunan yang menjelaskan
bagian - bagian susunan perusahaan dimana tiap individu yang ada pada lingkup
perusahaan tersebut mempunyai posisi serta peranan sendiri-sendiri.
Secara garis besar ada 5 model struktur organisasi perusahaan, yaitu :
- Susunan Organisasi Fungsional
Susunan
organisasi yang didasarkan pada peran masing-masing individu karyawan. Minimal
terdiri dari 5 divisi, yaitu divisi pemasaran, divisi pembelajaran, divisi
produksi, divisi personalia, serta divisi umum.
- Susunan Organisasi Proyek
Dibentuk
untuk melakukan 1 projek kerja pada perusahaan. Susunan organisasi ini dapat
dieleminasi saat projek sudah selesai.
- Susunan Organisasi Matriks
Dibentuk
untuk melakukan bermacam projek yang dikembangkan oleh perusahaan. Susunan ini dikepalai
oleh vice president. Serta dibawahnya ada manajer yang bertugas merampungkan
projek.
- Susunan Organisasi Usaha
Susunan
organisasi yang ada pada suatu perusahaan yang didasari oleh ada pengembangan
produk serta riset-riset usaha sehingga komponennya jadi lebih luas.
- Susunan Organisasi Tim Kerja
Susunan
organisasi temporal dalam suatu perusahaan yang umumnya dibentuk untuk
kondisi-kondisi tidak terduga atau ada proyek mendadak. Susunan ini dibentuk
dari personil-personil yang handal.
- Dewan Direksi
Biasanya
hanya 1 orang direktur utama, 3 orang wakil direktur serta 6 orang direktur.
Tugasnya memimpin dan memastikan arah perusahaan.
- Manajer
Tugasnya
memimpin semua bidang manajerial yang ditugaskan oleh perusahaan.
- Bagian Divisi
Dipimpin
oleh kepala divisi yang bertugas mempimpin bidang tugas dari perusahaan yang
ditugaskan.
- Staf
Hubungan SDM dengan Organisasi/Perusahaan
Tujuan
suatu organisasi ataupun suatu perusahaan akan lebih mudah dicapai jika didukung dengan manajemen sumber daya manusia yang baik, Salah satunya dengan mempekerjakan pegawai yang kompeten dan berkualitas Jika pegawai yang telah dianggap belum memenuhi kebutuhan SDM yang diharapkan maka perlu dilaksanakan beberapa strategi diantaranya sesuai dengan fungsi manajemen SDM yaitu pengembangan pegawai dan memaksimalkan manajemen SDM, akan tetapi metode dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan pengembangan pegawai harus tepat sasaran agar pengembangan pegawai yang direncanakan tidak sia-sia.
Standar Biaya Umum (SBU) dan Standar Biaya Khusus (SBK)
Pengertian
Standar Biaya Umum (SBU) dan Standar Biaya Khusus (SBK)
Menurut PMK No. 100/PMK.02/2010 pasal 1:
1. Standar Biaya adalah besaran biaya yang ditetapkan sebagai acuan
penghitungan kebutuhan biaya kegiatan, baik yang bersifat umum
maupun yang bersifat khusus.
2. Standar Biaya yang Bersifat Umum, yang selanjutnya disebut
Standar Biaya Umum (SBU), adalah satuan biaya berupa harga satuan,
tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen
masukan kegiatan, yang ditetapkan sebagai biaya masukan.
3. Standar Biaya yang Bersifat Khusus, yang selanjutnya disebut
Standar Biaya Khusus (SBK) adalah besaran biaya yang dibutuhkan untuk
menghasilkan sebuah keluaran kegiatan yang merupakan
akumulasi biaya komponen masukan kegiatan, yang ditetapkan
sebagai biaya keluaran.
Menurut PMK No. 100/PMK.02/2010 pasal 1:
1. Standar Biaya adalah besaran biaya yang ditetapkan sebagai acuan
penghitungan kebutuhan biaya kegiatan, baik yang bersifat umum
maupun yang bersifat khusus.
2. Standar Biaya yang Bersifat Umum, yang selanjutnya disebut
Standar Biaya Umum (SBU), adalah satuan biaya berupa harga satuan,
tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen
masukan kegiatan, yang ditetapkan sebagai biaya masukan.
3. Standar Biaya yang Bersifat Khusus, yang selanjutnya disebut
Standar Biaya Khusus (SBK) adalah besaran biaya yang dibutuhkan untuk
menghasilkan sebuah keluaran kegiatan yang merupakan
akumulasi biaya komponen masukan kegiatan, yang ditetapkan
sebagai biaya keluaran.
Penjelasan
dalam TOR penyusunan SBK:
Standar Biaya Umum (SBU) merupakan satuan biaya paling tinggi yang ditetapkan sebagai biaya masukan dan atau indeks satuan biaya keluaran yang penggunaaannya dapat bersifat lintas kementerian/lembaga dan/atau lintas wilayah. SBU memiliki peranan penting yakni sebagai sarana penentuan batasan alokasi sumber daya/anggaran dalam suatu kegiatan. Dengan adanya SBU diharapkan pengerluaran memiliki prinsif efisiensi (sesuai) dan efektifitas (tepat guna/sasaran)
Standar Biaya Umum (SBU) merupakan satuan biaya paling tinggi yang ditetapkan sebagai biaya masukan dan atau indeks satuan biaya keluaran yang penggunaaannya dapat bersifat lintas kementerian/lembaga dan/atau lintas wilayah. SBU memiliki peranan penting yakni sebagai sarana penentuan batasan alokasi sumber daya/anggaran dalam suatu kegiatan. Dengan adanya SBU diharapkan pengerluaran memiliki prinsif efisiensi (sesuai) dan efektifitas (tepat guna/sasaran)
Standar
Biaya Khusus (SBK) merupakan
standar biaya yang digunakan untuk kegiatan yang khusus dilaksanakan
kementerian Negara/Lembaga tertentu dan /atau di wilayah tertentu. Untuk
memperlancar penyusunan SBK perlu disusun Petunjuk Teknis Penyusunan SBU yang
merupakan acuan dan pedoman yang harus digunakan dalam penyusunan SBU yang di
dalamnya berisi tetang tatacara penyusunan SBK, tatacara penyusunan usulan SBK
dan tatacara penelaahan SBK.
Sumber :
- http://dwimirani.unsri.ac.id/index.php/posting/31
- http://takkasih.com/bisnis/struktur-organisasi-perusahaan/
- http://www.lppm.itb.ac.id/wp-content/uploads/2014/01/SBU_2014.pdf
- http://www.kopertis12.or.id/2011/03/09/seputar-standar-biaya-umum-sbu-dan-standar-biaya-khusus-sbk.html
- http://www.academia.edu/3841948/PENTINGNYA_PENGEMBANGAN_SUMBERDAYA_MANUSIA_Disusun_dalam_Rangka_Memenuhi_Tugas_Ujian_Tengah_Semester_Disusun_Oleh_Nama_Palupi_Ciptoningrum_NIM_117007085_Kelas_XXX-2_MAGISTER_MANAJEMEN